Kamis, 14 Juli 2011

BUPATI SIMALUNGUN TINJAU POTENSI AIR BERSIH DI BAH HAPAL RAYA

 RAYA- Nagori Bahapal Raya Kecamatan Pematang Raya memiliki potensi air bersih yang dapat memenuhi kebutuhan air di Pematang Raya. Hal itu terungkap ketika Bupati Simalungun, JR Saragih melakukan kunjungan ke beberapa lokasi mata air di Bahapal Raya, rabu (13/7). Didampingi beberapa pimpinan SKPD dan Sekdakab Simalungun, Ismail Ginting, Bupati JR Saragih menelusuri pegunungan di Bahapal Raya untuk mengetahui sejauh mana potensi air yang direncakan akan dialirkan memenuhi kebutuhan air di perkantoran Pemkab Simalungun di Pematang Raya. Menurut bupati, dalam rangka percepatan pembangunan dan persiapan pelaksanaan pemekaran daerah, Pemkab Simalungun sedang melaksanakan berbagai kegiatan pembangunan di Pamatang Raya sebagai ibukota Kabupaten Simalungun. Segala fasilitas pendukung, menjadi skala prioritas untuk dilaksanakan, di antaranya infrastruktur jalan, rumah sakit, terminal, pasar maupun fasilitas lainnya, namun yang tak kala pentingnya kecukupan air yang merupakan salah satu kebutuhan hidup orang banyak. Disebutkan bupati, potensi air yang ada di Bahapal Raya harus diberdayakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan beberapa fasilitas pemerintah. “Ini harus segera kita manfaatkan untuk memenuhi kebutuhan air kota Pamatang Raya dan beberapa sarana pemerintahan, seperti Kantor Bupati, Polres, Rumah Sakit dan untuk kebutuhan masyarakat,” kata JR Saragih. Bupati mengungkapkan, Pemkab Simalungun saat ini sedang melaksanakan berbagai pembangunan di Kota Pamatang Raya, seperti sarana jalan yang saat ini sedang dikerjakan dan beberapa fasilitas pendukung lainnya. “Untuk melaksanakan pemekaran kabupaten, kita harus terlebih dulu membangun Kota Pamatang Raya ini sebagai Ibu Kota Kabupaten Induk. Karena untuk ibukota kabupaten pemekaran yaitu Kota Perdagangan telah memiliki fasilitas yang cukup, jadi kita persiapkan dulu Kota Pamatang Raya,” ujarnya. Ditambahkan bupati, Pemkab Simalungun juga akan melakukan peninjauan ke sumber air bersih yang berada di Kecamatan Purba, Silimakuta dan Dolok Pardamean. Bupati berharap dengan eksistensi potensi alam ini yaitu air akan dapat memenuhi kebutuhan air bersih di Kota Pamatang Raya dan sekitarnya.. (spy)

HABIS KORUPTOR TERBITLAH GAMBLER

Walikota Siantar Hulman Sitorus mengaku sebagai penjudi. Staf khsususnya, Eliakim Simanjuntak ketangkul main judi. Energi kedua oknum ini, walikota dan staf khususnya terkuras buat urusan judi. Jika walikota yang kadung bocor mengaku seorang penjudi tatkala dikonfirmasi sejumlah wartawan, buru-buru kemudian menggelar konfrensi pers melalui anak buahnya meluruskan penjudi yang dia maksudkan, maka staf khususnya sibuk mengurusi dan menjalani proses hukumnya di polisi yang juga tidak lama lagi masuk ke jaksa dan persidangan pengadilan.

Khalayak ramai pun takjub, bah yang kayak mananya Kota Siantar ini maka harus berseliweran di urusan judi dan penjudi. Kelakuan staf khusus walikota yang main judi kartu di kedai tuak bersama teman-temannya yang diantaranya salah seorang anggota DPRD Kota Siantar, selain memunculkan skeptisme soal kapasitasnya sebagai staf khusus, juga melahirkan keraguan besar soal moralitas staf khusus dimaksud  dalam menjalankan tugas-tugasnya yang sudah dibayar dengan uang rakyat Kota Siantar.

Jangan-jangan praktek imoralitasnya sebagai pejabat publik juga menular kepada praktek-praktek kerja dalam mendukung kinerja walikota. Sebagai staf khusus, tentu dia banyak memberikan kontribusi pemikiran, ide dan gagasan kepada walikota dalam menjalankan kebijakan membangun Kota Siantar ini. Dan semua itu berlaku di atas track yang tidak normal. Karena ternyata dia dan bosnya yang walikota adalah penjudi. Kota Siantar dikelola dan dijalankan para penjudi alias gambler..!!!

Ah, tapi untunglah Kota Siantar masih dikelola penjudi. Masih lebih baik ketimbang dikelola koruptor. Kalau penjudi, paling yang dirugikan diri sendiri dan moralnya yang bejat. Tapi kalau koruptor, waduh perilaku ini masuk dalam kategori extraordinary crime alias kejahatan luar biasa. Kerusakan yang ditimbulkan koruptor teramat banyak. Sebut satu diantaranya ; uang rakyat yang sejatinya buat membangun ini itu, diembat sang koruptor dan antek-anteknya.

Di hadapan rakyat Kota Siantar, usutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini terkait dugaan korupsi hampir mencapai Rp9 milyar yang menyeret Walikota 2005-2010, RE Siahaan. Uang sebanyak itu habis kesana kemari katanya dinikmati elit kekuasaan, orang-orang di seputaran RE Siahaan dan juga sebagian anggota DPRD Kota Siantar. Ini terlihat dari hasil rekonstruksi yang digelar KPK dalam sepekan awal Juli 2011. Perilaku menikmati uang rakyat Kota Siantar itu, yang bukan haknya, boleh jadi masih lebih bejat dari pada perilaku penjudi, yang paling-paling menghabiskan gajinya atau uang dari APBD yang bisa dihitung tidak terlalu besar jumlahnya.

Sekali lagi, ketimbang Kota Siantar dikelola koruptor, masih mending dikelola penjudi. Terus, mau bilang apa lagi. Kalau mau diserukan Kota Siantar harus dikelola walikota yang bermoral, intelek, kapabel, kredibel, malah justru yang muncul adalah gambler, lalu kenapa mau ditokohi dengan voucher?

Rakyat Kota Siantar yang memilih, rakyat Kota Siantar pun harus rela menanggung resiko kotanya dikelola penjudi. Setidaknya, masih bersyukur karena periode dikelola koruptor sudah lewat dan saat ini masuk dalam tahap dikelola penjudi. Positif thinkingnya, periode mendatang Kota Siantar akan dikelola walikota yang bukan koruptor dan yang bukan gambler. Semoga bukan dikelola maling tengik atau maling ayam…he..he…. (###)

Kamis, 14 Juli 2011
Tigor Parsiajar dari Siantar...

Rabu, 13 Juli 2011

Konprensi Pers Tentang Walikota Penjudi

Wali Kota karena ‘Berjudi’
“Saya juga penjudi. Bikin saja di situ (koran, red). Wali kota juga penjudi, gitu aja!” ketus Hulman, Kamis (7/7) tatkala staf khususnya ditangkap berjudi. Kemarin, Rabu (13/7) sejumlah pejabat buru-buru menggelar konferensi pers di Ruang Kerja Kesbang Linmas Pemko Siantar, lalu mengoreksi pernyataan Hulman. Sayang, bukan wali kota yang langsung mengklarifikasi.
Dalam konferensi pers itu, Asisten III Pemko Pematangsiantar Leonardo Simanjutak SH MM, Rabu (13/7) mengatakan, judi bagi Hulman merupakan filosofi hidupnya.
“Tapi bukan judi yang berkaitan dengan kartu serta melanggar peraturan perundang-undangan. Itu tidak ada dalam kehidupan wali kota. Jadi, kata penjudi yang diucapkan Hulman Sitorus beberapa hari lalu adalah bentuk ungkapan filosofi dalam menjalani kehidupannya. Judi kartu, no bagi Hulman Sitorus,” koreksi Leonardo yang mengaku sudah bertemu empat mata dengan Hulman Sitorus. Dan kata Hulman kepada Leornardo, pengakuan penjudi itu merupakan filosofi wali kota dalam menjalani kehidupan yang penuh tantangan.
Dijelaskan Leonardo lagi, Hulman bercerita kepadanya bahwa ketika mencalonkan wali kota, Hulman harus siap kalah dan siap menang.Namun sebelum mencalon, kata Leonardo, Hulman sudah mengeluarkan uang banyak untuk diberikan kepada sejumlah partai politik agar bersedia mengusungnya menjadi calon wali kota.
“Kala itu, tidak sedikit uang dikeluarkan Hulman tanpa kepastian apakah ia dapat perahu atau tidak,” kata Leonardo. Perahu yang dimaksudkan Leonardo adalah dukungan partai politik.
Selanjutnya, tambah Leonardo, ketika perahu sudah diperoleh dan ia dinyatakan lolos oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hulman masih mengeluarkan uang dalam jumlah banyak saat kampanye guna mendapat simpati rakyat.
“Dan terbukti, filosofi judi yang ditanamkannya dalam hidupnya, menghantarkan Hulman menjadi Wali Kota Siantar,” tukas Leonardo.
Hulman, katanya lagi, juga memberikan contoh. Setelah menjabat Wali Kota Pematangsiantar, seluruh perusahaan yang dimilikinya ditangani orang lain. Ini membuktikan Hulman sudah percaya kepada orang lain tanpa memikirkan untung ruginya. Baginya, yang penting usahanya berjalan dan hanya diawasi sekali-kali.
“Itulah beberapa proses dalam kehidupan Hulman yang dijalaninya dengan istilah judi. Tapi kalau judi dalam artian bermain kartu, no dalam kehidupan Hulman. Judi yang dimaksudkannya adalah, dia (Hulman, red) dalam menjalami kehidupan harus berani bertaruh menang dan kalah,” ujar Leonardo, diamini Gunawan dan Daniel.
Seperti yang diberikan koran ini beberapa hari lalu, Hulman mengaku sebagai penjudi, sehari setelah staf khususnya, Eliakim Simanjuntak ditangkap bermain judi di lapo tuak.
“Saya juga penjudi. Bikin saja di situ (koran, red). Wali kota juga penjudi, gitu aja!” ketus Hulman usai acara Tim Monitoring TP PKK Provinsi Sumatera Utara di kantor Lurah Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kamis (7/7) sekira pukul 14.00 WIB.
Eliakim, ditangkap bermain judi bersama anggota DPRD Pematangsiantar Ronald Tampubolon, dan beberapa rekannya, di warung tuak milik Kores Tampubolon di Jalan Dolok Beringin Kelurahan BP Nauli, Kecamatan Siantar Marihat, Pematangsiantar, Rabu (6/7) sekira pukul 14.30 WIB.
Selain Eliakim dan Ronald, turut diamankan Sabar Tampubolon, ketua salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Riando Tambunan, dan Jonter Simbolon. Keduanya merupakan rekanan/pemborong. (mer/vin)

Ketua DPRD Simalungun Bubarkan Rapat

RAYA-Ketua DPRD Simalungun Binton Tindaon membubarkan rapat Komisi II dengan sejumlah kepala dinas (kadis) di ruang rapat Komisi II, Rabu (13/7) sekira pukul 12.10 WIB. Penyebabnya, Binton menilai rapat tidak layak dilanjutkan karena para kadis tidak serius membahas agenda yang dibicarakan. Usai membubarkan rapat, Binton masuk ke ruang rapat Komisi I. Saat itu, sedang berlangsung rapat antara Komisi I dengan beberapa pimpinan SKPD Pemkab Simalungun. “Baru saja saya membubarkan rapat Komisi II, karena saya lihat mereka tidak serius. Kadis yang diundang tidak lengkap, banyak yang mewakilkan sama orang lain. Lebih penting sama kadis ini ikut seminar daripada rapat dengan DPRD. Saya akan laporkan ini kepada bupati, bahwa Kadis tidak ada yang serius rapat dengan DPRD!” tegas Binton. Disebutkan dia, DPRD menggelar rapat dengan para kadis guna menyatukan visi dan misi demi membangun Kabupaten Simalungun. Seharusnya para kadis, katanya, membawa data lengkap dan tidak kucing-kucingan dengan DPRD. Namun kenyataannya, data-data hanya dibawa sedikit oleh para kadis. Dia berharap jika pun proyek yang dikerjakan para SKPD masih banyak terbengkalai, seharusnya diceritakan apa adanya. Sehingga bisa dicarikan solusi. “DPRD mengundang para kadis bukan untuk saling membunuh (memojokkan, red). Tetapi itu kita lakukan sebagai bukti kita mitra kerja dalam menjalankan roda pemerintahan di Simalungun. Tolonglah, tolonglah, bapak-bapak mengerti akan hal ini. Kalau diundang ke DPRD, datanglah segera,” jelas Binton. Setelah rapat dibubarkan Binton, para kadis yang rapat di Komisi II bertahan di halaman gedung DPRD. Di antaranya Kadis PU Jon Sabiden Purba dan Kadis Pertanian Amran Sinaga. Sementara Kadis Perhubungan Jonni Siahaan dan Kadis Peternakan Sahat Hutauruk tidak terlihat. Sementara anggota Komisi II yang bertahan di sekitar gedung DPRD antara lain Ketua Komisi II Rospita Sitorus, anggota Komisi II Timbul Jaya Sibarani, Bernard Damanik, dan beberapa lainnya. Ketua Komisi II DPRD Simalungun Rospita Sitorus membantah rapat mereka dibubarkan Ketua DPRD. Katanya, rapat hanya diskorsing hingga Jumat (15/7) besok, karena data-data yang dibawa para kadis tidak lengkap. Dari tujuh kadis yang menjadi mitra kerja mereka, katanya, hanya dua yang membawa data lengkap. “Hanya dua (kepala) dinas yang membawa data lengkap, yaitu Dinas Perhubungan dan BP4K, lainnya tidak ada yang serius. Jadi apa yang mau kami bahas? Kata kadis-kadis, data mereka dikasih ke Bappeda, tapi Bappeda sendiri tidak hadir,” jelasnya seraya menyebutkan, agenda rapat membahas LKPj Bupati Simalungun tahun 2010. Dikatakannya, kadis yang tidak hadir mewakilkannya kepada pegawai. Sementara pegawai tidak bisa mengambil kebijakan dan mereka tidak menguasai bahan yang disampaikan. Kadis PU Jon Sabiden Purba yang ditemui di halaman gedung DPRD mengaku tidak mengetahui alasan rapat dihentikan Ketua DPRD. Dia sendiri menyebut, rapat bukan dibubarkan, tetapi diskorsing. Terkait tudingan DPRD yang menyebutkan data yang mereka bawa tidak lengkap, Jon Sabiden mengatakan, “Data yang saya bawa sudah lengkap, tidak tahu saya kalau dinas lain,” jelasnya. Sementara Kabid Produksi Dinas Perkebunan Simalungun Banua Pane yang mengaku mewakili Kadis Perkebunan Jan Posman Purba mengaku data yang dibawanya sudah lengkap. “Data yang kami bawa lengkap, kalau dinas lain saya tidak tahu. Saya mewakili kadis karena bapak itu mau berangkat ke Jakarta,” katanya. (ral/awa)

WALIKOTA PENIPU DAN PENJUDI

Oleh : M Alinapiah Simbolon SH


Penipu dan Penjudi adalah predikat negatif.  Kalau dipandang dari aspek sebuah perbuatan, maka penipu dan penjudi adalah perbuatan buruk. Lalu kalau dari pandangan hukum, maka penipu dan penjudi adalah perbuatan melanggar hukum.

Judul tulisan " Walikota Penipu dan Penjudi " ini, yang pasti bukan ucapan ataupun tudingan penulis terhadap Walikota Siantar Hulman Sitorus. Sejatinya, dua kata dari judul tulisan ini yakni 'Penipu dan Penjudi' yang di cap kan kepada diri Walikota Hulman Sitorus, yang satu datang dari sebuah penilaian dan yang satunya lagi merupakan pengakuan. Kedua predikat inilah, yang kini seakan melekat terhadap diri Walikota Siantar Hulman Sitorus SE.

Sudah menjadi rahasia umum, kalau tudingan Penipu yang diarahkan kepada Hulman Sitorus tak lain dan tak bukan adalah karena persoalan yang bernama Voucher. Berawal dari pembagian voucher yang berbentuk kartu nama pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Siantar
Hulman Sitorus SE dan Drs Koni Ismail Siregar (Pasanngan HOKI), kepada warga pemilih menjelang hari pencoblosan pada Pemilikada Kota Siantar 2010 lalu. Hulman Sitorus yang berpasangan dengan Koni Ismail Siregar sebagai salah satu pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota bernomor urut 7, mengiming-imingkan kalau voucher yang dibagi melalui tim suksesnya tersebut, bisa ditukar alias dicairkan dengan uang tunai sebesar Rp 300 ribu rupiah, setelah selesai pemilihan.

Tunggu punya tunggu, malah sampai saat ini, sudah sampai hampir 9 bulan Hulman Sitorus menjabat sebagai Walikota,  pencairan voucher yang dijanjikan tak kunjung terealisasi. Akhirnya tudingan Walikota Hulman Sitorus sebagai penipu plus embel-embel lain seperti Walikota Voucher ataupun Walikota Pembohong, terus menggema keluar dari mulut orang orang yang merasa ditipu hingga sampai sekarang ini, dan itu merupakan penilaian orang-orang yang merasa ditipu oleh Hulman Sitorus.

Faktanya, orang orang  yang merasa ditipu Hulman Sitorus, bukan hanya satu atau dua orang, tapi mencapai ribuan bahkan puluhan ribu orang. Bisa dipastikan kalau tudingan sebagai penipu, akan terus menggema, dan akan menjadi jargon permanen selama Hulman menjabat Walikota Siantar. Memang harus diakui, ternyata begitu saktinya voucher tersebut, sehingga bisa memenangkan Hulman Sitorus dan pasangannya Koni Ismail Siregar pada pemilukada 2010 lalu, dan berhasil menghantarkan Hulman menjadi Walikota dan Koni Ismail Siregar menjadi Wakil Walikota Pematangsiantar.  Namun harus diingat, akibat voucher yang kunjung cair itu, akhirnya memunculkan kekuatan kontra juga tak kalah saktinya menghantam kredibilitas Hulman Sitorus selaku Walikota, yaitu tudingan sebagai Walikota Penipu, yang dari mulut-kemulut telah ter anugrah kan kepadanya. Ternyata kekuatan tudingan itu begitu dahsyat dan nyatanya kekuatan itu tak mampu dihadang, di tolak, dibantah, dipungkiri ataupun ditepis oleh Hulman Sitorus. Bahkan akibat tudingan itu, Hulman menjadi Walikota yang sungkan berbaur dengan masyarakat, karena takut muncul persoalan voucher. Hulman juga berubah jadi pemimpin yang alergi dengan media dan LSM, karena takut dikritik dan disoroti.

Kalau predikat sebagai Walikota Penjudi, punya cerita tersendiri.  Itu berawal saat staf khususnya Eliakim Simanjuntak, tertangkap tangan bersama rekannya dan salah satunya anggota DPRD Siantar, tengah berjudi. Ketika para kalangan wartawan mengkonfirmasi minta tanggapan  kepada  Walikota Hulman Sitorus atas penangkapan staf khususnya itu. Disaat itulah Walikota Hulman Sitorus, dengan gaya arogan campur emosional memproklamirkan dirinya bahwa dia juga sebagai seorang penjudi. Malah dia meminta kepada para wartawan yang mengkonfirmasiinya agas menulisnya besar-besar di koran masing-masing terkait pengakuan dirinya sebagai penjudi.

Tentu pengakuan Hulman tersebut gemanya akan begitu dahsyat mencitrakan kalau dia ternyata pemimpin yang punya predikat buruk. Pengakuannya itu juga lebih menguatkan proses mempermanenkan tersandangnya predikat penjudi .terhadap diri Hulman. Malah banyak kalangan yang mengetahui flash back kiprah Hulman Sitorus sebelumnya, akhirnya berceletuk membenarkan kalau Hulman memang penjudi, bahkan ada selentingan Hulman juga pernah menjadi bandar judi.

Dua predikat buruk yang kini tersandang di diri Hulman Sitorus SE selaku Walikota Siantar, pasti membias terhadap kinerjanya sebagai pemimpim pemerintahan dus sebagai kepala daerah di Kota Siantar. Cap sebagai penipu karena tudingan dari orang-orang banyak yang merasa ditipunya, serta cap sebagai penjudi dari pengakuan Hulman sendiri, merupakan dua predikat yang sangat buruk, dan secara moral maupun etika mengusik nilai kehormatan sainggasana ke walikotaan yang dijabat oleh Hulman Sitorus.

Tak hanya sampai disitu,  kedua predikat itu, biasnya juga begitu besar terhadap kinerja Hulman Sitorus selalu pemimpin pemerintahan maupun selaku kepala daerah. Cap sebagai walikota penipu dan penjudi, jelas mengganggu dan punya nilai risih. Kita, termasuk Walikota Siantar Hulman Sitorus  juga harus menyadari, bahwa jika siapapun yang ditanya, pasti merasa malu dan tak akan sudi punya pemimpin penipu dan penjudi. Kalau masyarakat yang dipimpin sudah merasa malu dan tak sudi, maka sudah dapat kita bayangkan apa yang terjadi kalau seorang pemimpin tetap menjalankan kepemimpinannya dengan masih tetap melekat berpredikat penipu dan penjudi itu. Kalaupun  tak mau meninggalkan jabatannya dan tetap ingin jadi pemimpin sesuai masa jabatannya, maka upaya pertama yang harus ditempuh, ialah merubah cap buruk itu. Caranya.....bertobatlah.......!

SERTIFIKASI GURU DI SIANTAR, KUTIPAN LIAR

Oleh : Ramlo R Hutabarat





Kata sertifikat, sudah jamak sekali diketahui orang. Secara umum, artinya adalah alat bukti hak. Yang paling populer adalah sertifikat tanah. Artinya adalah, alat bukti hak atas tanah. Tapi sebenarnya, ragam dan banyak sekali jenis dan macam sertifikat. Ada Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi, ada Sertifikat Bank Indonesia (SBI), ada sertifikat pendidikan keterampilan, dan terlalu banyak lagi macam dan jenis sertifikat yang rasanya tak perlu diurai disini.



Ada lagi yang disebut Sertifikat Kompetensi untuk berbagai profesi. Dokter misalnya, harus memiliki sertifikat ini sebagai tanda pengakuan terhadap kemampuannya untuk menjalankan praktek kedokteran di seluruh Indonesia. Untuk dokter spesialis ditetapkan oleh kolegium terkait. Sedangkan untuk dokter praktek umum ditetapkan oleh Kolegium Dokter dan Dokter Keluarga Indonesia (KDDKI)



Guru juga memiliki sertifikat. Berdasarkan Undang-undang namanya Sertifikat Pendidik. Pendidik disini maksudnya adalah guru dan dosen. Sementara yang dimaksud dengan guru adalah guru kelas, guru mata pelajaran, guru bimbingan dan konseling, dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan. Dengan pemberian sertifikat, ada proses pembuktian profesionalismenya. Artinya, guru yang telah memiliki sertifikat sudah sendirinya adalah seorang profesional.



Pemberian sertifikat pada guru harus melewati suatu proses yang disebut sebagai sertifikasi. Pemberian sertifikat ini, diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 11 Tahun 2011 yang diterbitkan pada 10 Maret 2011. Artinya, sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru. Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi standart profesional guru. Guru profesional merupakan syarat mutlak untuk menciptakan sistem dan praktek pendidikan yang berkualitas.



Proses sertifikasi dilakukan bertujuan untuk menentukan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Juga untuk meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan, meningkatkan martabat guru, serta untuk meningkatkan profesionalisme guru.



Sementara, jika guru telah memiliki sertifikat akan bermanfaat untuk melindungi profesi guru dari praktek-praktek yang tidak kompoten yang dapat merusak citra profesi guru, melindungi masyarakat dari praktek-praktek pendidikan yang tidak berkualitas dan tidak profesional, serta untuk meningkatkan kesejahteraan guru. Artinya, pendapatan guru yang telah memiliki sertifikat sudah pasti berbeda dengan pendapatan guru yang belum atau tidak memiliki sertifikat. Dan karena itulah, sudah pasti semua guru di tanah air berminat dan berambisi untuk mendapatkan sertifikat. Dan, sertifikat ini cuma bisa didapatkan setelah melalui proses sertifikasi.



Kasus Siantar



Kota Pematangsiantar di bawah kepemimpinan Hulman Sitorus dan Koni Ismail Siregar, memiliki 7 misi dalam rangka membangun daerah ini. Misi kelima adalah menguatkan sistem ekonomi, kualitas pendidikan dan kesehatan pada masyarakat marginal. Untuk mewujudkan itulah, Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar melakukan terobosan seperti yang dijanjikannya pada musim kampanye tempo hari.



Secara khusus, dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan di kota ini, Hulman dan Koni memprogramkan pemberian beasiswa bagi yang menempuh pendidikan pada sekolah swasta (SD, SMP, SMA) serta PTN. Juga pemberian bantuan biaya pendidikan sebesar 50 persen bagi tenaga pendidikan (guru) untuk melanjutkan pendidikannya ke jenjang S1 dan S2. Termasuk, peningkatan kualitas proses belajar mengajar dengan memberikan insentif sebesar Rp 5.000 per jam mengajar, serta pemberian bonus bagi tenaga pendidik sebesar Rp 1 juta per orang per tahun.



Sayangnya, sepanjang yang saya ketahui, program Hulman – Koni yang tertuang dalam misinya tadi sampai sekarang hanya ada di atas kertas. Artinya, program itu hanya ada dalam janji kampanye yang tidak (akan) dilakukannya sama sekali. Biasalah memang, janji pemimpin hanya janji dalam kamapanye semata. Tak perlu dipertanyakan kenapa dan tak perlu pula janji yang tak ditepati ini menyebabkan sakit hati. Terutama tentu, bagi warga yang memilih pasangan ini.



Hulman dan Koni, saya cermati memang belum menunjukkan kualitas dan kemampuannya membangun kota ini. Jangankan menepati janji-janjinya, menertibkan aparatnya pun secara khusus di sektor pendidikan Hulman dan Koni tidak memiliki kemampuan. Padahal, di sisi lain keduanya memprogramkan peningkatan kualitas pendidikan.



Sampai sekarang, di Kota Pematangsiantar ada 158 SD, 42 SMP, 29 SMA dan 37 SMK. Murid SD ada 31.963 dengan guru 1. 485, murid SMP 18. 620 dengan 1.299 guru, murid SMA 16. 318 dengan guru 1.027, dan murid SMK 13. 520 dengan guru 1. 176 orang. Plus seluruh guru di kota ini berjumlah 4. 967 orang (Sumber : Sumatera Utara Dalam Angka 2006)



Dari 4. 967 orang guru di Pematangsiantar itu, hingga sekarang yang telah memiliki sertifikat masih 1.299 orang. Menyusul diprogramkan tahun ini sebanyak 868 orang guru lagi akan disertifikasi. Cobalah bayangkan bagaimana mutu dan kualitas pendidikan di kota ini bisa ditingkatkan seperti program Hulman – Koni, dengan kondisi riel yang seperti itu.



Proses sertifikasi guru ini pun, menurut berita surat kabar yang saya baca justru beraroma tak sedap berpotensi korupsi. Dan, Hulman – Koni pun tak bergeming. Sampai sekarang saya tidak mendapat tahu, berita yang dipublikasi salah satu surat kabar terbitan Siantar itu menjadi perhatian Hulman – Koni. Berita tadi dianggap sebagai angin lalu saja atau bagai anjing menggonggong kafilah berlalu. Padahal, sebagai pejabat publik keduanya harus tanggap dan responsif pada apa yang diberitakan surat kabar.



Supaya Hulman dan Koni tahu, sesungguhnya Kota Pematangsiantar tahun ini mendapatkan jatah 668 guru untuk disertifikasi. Namun belakangan, oleh Pempropsu jatah sertifikasi guru ditambah 200 orang lagi sehingga jumlahnya menjadi 868 orang. Penambahan ini bisa terjadi, karena ada beberapa daerah di Sumatera Utara yang tidak bisa melakukan sertifikasi itu. Sehingga, guru di kota ini mendapat tambahan jatah.



Sebagai seorang pemerhati pendidikan, saya sendiri spontan mengejar kebenaran pemberitaan surat kabar tadi. Apalagi, saya sendiri merupakan warga yang mendukung kepemimpinan Hulman – Koni. Saya berupaya mencari tahu ke Perguruan Pelita di Jalan Marihat, Perguruan Cinta Rakyat, juga ke Perguruan Budi Mulia. Intinya : Benarkah ada kutipan liar di Siantar berkaitan dengan sertifikasi guru ? Dan kalau benar, apa yang dilakukan Hulman – Koni terhadap pelakunya ? Lantas, siapakah oknum WH yang melakukan koordinasi untuk melakukan pengutipan liar tadi yang selalu melakukan pertemuan di rumah Boru Sinaga yang guru olahraga itu ?



Saya sendiri, tentu, tidak akan mengajari Hulman – Koni bagaimana melakukan penyelidikan atas informasi yang disampaikan salah satu surat kabar itu dalam bentuk berita. Mengajari Hulman – Koni dalam hal ini, bagai mengajari ayam untuk bertelur saja agaknya. Yang pasti, sebagai Walikota – Wakil Walikota, Hulman – Koni memiliki segala macam perangkat untuk itu. Inspektorat misalnya atau yang lain. Boleh jadi juga barangkali, Satpol PP.



Yang pasti, paparan ini pun tidak akan saya tulis jika saya tidak bisa membuktikan adanya kutipan liar dengan dalih sertifikasi guru itu. Kalau saya tidak bisa membuktikannya, tulisan ini saya pikir bisa digolongkan sebagai fitnah. Dan kata orang-orang bijak : Fitnah lebih kejam dari pembunuhan !

KPK Obok-Obok Rumah Dinas Walikota Pematang Siantar

SIANTAR- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengobok-obok rumah dinas Walikota Siantar, terkait dugaan korupsi dana bantuan sosial dan perawatan jalan APBD Tahun 2007 yang melibatkan RE Siahaan, mantan Walikota Siantar periode 2005-2010.

Keterangan diperoleh, Selasa (12/7), kedatangan tim KPK ke rumah dinas Walikota Siantar, diketahui melakukan rekonstruksi ulang dugaan korupsi dimaksud. Selain rumah dinas, KPK juga menggunakan kantor KPUD Siantar yang dulunya sebagai kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Siantar, di Jalan Porsea.
Kedatangan KPK ke Kota Siantar, terpantau sekitar pukul 09.00 WIB. Terlihat beberapa mobil memasuki rumah dinas walikota Siantar tersebut.

Informasi yang dihimpun wartawan, penumpang mobil berisikan 8 orang. Diantaranya 5 personel KPK menggunakan baju rompi bertuliskan KPK, termasuk beberapa pejabat seperti, Junedi Sitanggang, Camat Siantar Utara dan Bayu Tampubolon, Plt Kepala Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan kota Siantar, yang juga merupakan ajudan Walikota Siantar RE Siahaan.

Terlihat juga mantan Asisten I Lintong Siagian, mantan asisten III Marihot Situmorang dan mantan Kabag Hukum yang saat ini menjabat Asisten III Leonardo Simajuntak.

Petugas KPK terlihat menurunkan peralatan seperti handy cam dan kamera dari bagasi belakang salah satu mobil yang diparkir ditempat parkir mobil dinas walikota dan membawanya kedalam rumah dinas.

KPK berada dirumah dinas Walikota sejak pukul 09.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB. Selanjutnya rombongan menuju Kantor KPUD Kota Siantar yang dahulu merupakan Kantor Dinas PU di tahun 2007. Dimana Bonatua Lubis sebagai Kepala Dinas PU serta Jonni Arifin Siahaan sebagai bendahara.

Jonnni Arifin Siahaan merupakan abang kandung mantan Walikota Siantar RE Siahaan yang juga menjadi tersangka korupsi dana pemeliharaan jalan sistem swakelola. Sekitar pukul 11.00 WIB, terlihat keluar dua mobil kijang inova hitam BK 1690 GU dan inova biru BK 1571 GN.
Humas KPK Johan Budi ketika ditanya soal rekontruksi RE Siahaan, membenarkan KPK sedang melakukan rekontruksi yang merupakan bagian dari proses penyelidikan.(esa/smg)

Jadikan Eks Hutan SK 44 Jadi Pemukiman Dan Lahan Pertanian

 Simalungun--DPRD Simalungun meminta eks kawasan hutan SK 44 Menhut sekitar 48.000 hektare dijadikan kawasan pemukiman penduduk dan pertanian. Sebelumnya kawasan hutan sesuai SK ini sebanyak 138.000 hektare. pemkab saat ini sedang mengajukan revisi ke pemerintah pusat agar kawasan hutan dikurangi menjadi 90.000 hektare. Hal ini terungkap saat Rapat Panitia Khusus (Pansus) antara DPRD Simalungun dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) di ruang utama pertemuan DPRD di Raya, Rabu (6/7). Usai Rapat Pansus, anggota Pansus Abu Sofyan Siregar menyebutkan, sekitar 138 hektare kawasan di Simalungun termasuk kawasan hutan sesuai SK 44 Menhut. Melihat kondisi perkembangan penduduk saat ini, sebagai anggota Pansus DPRD yang sedang membahas RPJMD Simalungun 2011-2015, dia meminta agar kawasan hutan sesuai SK ini dikurangi. “SK 44 ini merupakan kebijakan pemerintah pusat, idealnya kawasan hutan sesuai SK ini sekitar 90.000 hektare saja. Jika ini disetujui pemerintah pusat, supaya sekitar 48 hektare lahan ini dikembalikan kepada masyarakat untuk dijadikan lahan pemukiman dan pertanian. Jangan dikembalikan kepada BUMN,” jelasnya. Dia menyebutkan, selama ini di beberapa kecamatan, sering terjadi kisruh dan masalah terkait kawasan hutan. Tanpa disadari masyarakat, selama ini mereka mengolah lahan dan bermukim di kawasan hutan selama puluhan tahun, karena mereka menganggap kawasan itu bukan kawasan hutan sesuai SK 44. “Penetapan kawasan hutan sesuai SK 44 ini, pemerintah pusat tidak melakukan tinjauan ke lapangan lebih dulu, makanya perlu direvisi kembali biar tidak menyengsarakan rakyat,” jelasnya. Sementara Kabid Fisik Bappeda Simalungun KP Situmorang usai rapat menyebutkan, usulan revisi SK 44 di Simalungun yang ditandatangani Ketua DPRD dan bupati saat itu dikirimkan ke pemerintah pusat tahun 2009 lalu. “Penentuan kawasan hutan di kabupaten atau kota keputusannya di tangan pemerintah pusat. Saat ini kita mengusulkan kawasan hutan sekitar 90.000 hektare saja dari yang sudah ditentukan sekitar 138.000 hektare,” jelasnya. Disebutkannya, jika rencaana pengurangan ini disetujui pemerintah pusat, maka penataan dan penggunaan sekitar 48.000 hektare kawasan ini akan disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Simalungun. “Belum bisa kita pastikan arah pemanpaatannya, kita siap menerima usulan masyarakat untuk pemanfaatan kawasan ini,” jelasnya. (PMS)