Rabu, 13 Juli 2011

Jadikan Eks Hutan SK 44 Jadi Pemukiman Dan Lahan Pertanian

 Simalungun--DPRD Simalungun meminta eks kawasan hutan SK 44 Menhut sekitar 48.000 hektare dijadikan kawasan pemukiman penduduk dan pertanian. Sebelumnya kawasan hutan sesuai SK ini sebanyak 138.000 hektare. pemkab saat ini sedang mengajukan revisi ke pemerintah pusat agar kawasan hutan dikurangi menjadi 90.000 hektare. Hal ini terungkap saat Rapat Panitia Khusus (Pansus) antara DPRD Simalungun dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) di ruang utama pertemuan DPRD di Raya, Rabu (6/7). Usai Rapat Pansus, anggota Pansus Abu Sofyan Siregar menyebutkan, sekitar 138 hektare kawasan di Simalungun termasuk kawasan hutan sesuai SK 44 Menhut. Melihat kondisi perkembangan penduduk saat ini, sebagai anggota Pansus DPRD yang sedang membahas RPJMD Simalungun 2011-2015, dia meminta agar kawasan hutan sesuai SK ini dikurangi. “SK 44 ini merupakan kebijakan pemerintah pusat, idealnya kawasan hutan sesuai SK ini sekitar 90.000 hektare saja. Jika ini disetujui pemerintah pusat, supaya sekitar 48 hektare lahan ini dikembalikan kepada masyarakat untuk dijadikan lahan pemukiman dan pertanian. Jangan dikembalikan kepada BUMN,” jelasnya. Dia menyebutkan, selama ini di beberapa kecamatan, sering terjadi kisruh dan masalah terkait kawasan hutan. Tanpa disadari masyarakat, selama ini mereka mengolah lahan dan bermukim di kawasan hutan selama puluhan tahun, karena mereka menganggap kawasan itu bukan kawasan hutan sesuai SK 44. “Penetapan kawasan hutan sesuai SK 44 ini, pemerintah pusat tidak melakukan tinjauan ke lapangan lebih dulu, makanya perlu direvisi kembali biar tidak menyengsarakan rakyat,” jelasnya. Sementara Kabid Fisik Bappeda Simalungun KP Situmorang usai rapat menyebutkan, usulan revisi SK 44 di Simalungun yang ditandatangani Ketua DPRD dan bupati saat itu dikirimkan ke pemerintah pusat tahun 2009 lalu. “Penentuan kawasan hutan di kabupaten atau kota keputusannya di tangan pemerintah pusat. Saat ini kita mengusulkan kawasan hutan sekitar 90.000 hektare saja dari yang sudah ditentukan sekitar 138.000 hektare,” jelasnya. Disebutkannya, jika rencaana pengurangan ini disetujui pemerintah pusat, maka penataan dan penggunaan sekitar 48.000 hektare kawasan ini akan disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Simalungun. “Belum bisa kita pastikan arah pemanpaatannya, kita siap menerima usulan masyarakat untuk pemanfaatan kawasan ini,” jelasnya. (PMS)

2 komentar:

  1. 138.000 ha hutan di Simalungun? Persisnya dimana itu? Bisakah dijelaskan di daerah mana itu?

    BalasHapus
  2. Casino de L'Auberge de Casino de LA. de la Casino de L'Auberge de Casino de L'Auberge
    Casino de L'Auberge de Casino https://septcasino.com/review/merit-casino/ de septcasino L'Auberge de Casino de L'Auberge de Casino de L'Auberge de bsjeon Casino de L'Auberge de Casino de L'Auberge de Casino de Casino de L'Auberge de worrione.com Casino de kadangpintar

    BalasHapus